Hukum dan Dalil Haji. Kaum muslimin semuanya sepakat bahwa haji itu fardhu, dan merupakan salah satu rukun Islam, tanpa ada seorang muslim pun yang berpendapat lain dalam hal ini. Sehingga Hukum dari melaksanakan Haji adalah Wajib. Dan dalilnya ialah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma'.
Adapun al-Kitab, yang dimaksud ialah firman Allah Ta'ala dalam Surat Ali'Imran 3:96-97:
Artinya: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam. "
Sedang dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW, sebagaimana yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA:
Artinya: “Islam dibina atas lima perkara: 1) bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa di bulan Ramadhan, dan 5) melakukan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kesana."
Adapun ijma', maksudnya bahwa para ulama' kaum muslimin seluruhnya sepakat atas fardhunya haji ini, tanpa ada seorang pun di antara mereka yang berpendapat lain. Dan oleh karenanya, mereka menghukumi kafir terhadap orang yang mengingkari kefardhuan haji, karena berarti mengingkari sesuatu yang secara otentik dinyatakan oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma'.
Hukum Umrah dan Dalil Umrah. Umrah juga fardhu, seperti haji sehingga hukumnya adalah wajib bagi orang muslim. Demikian menurut pendapat yang lebih nyata dari Imam asy-Syafi'i, Rahimahullahu Ta'ala; yang didasarkan pada al-Kitab dan as-Sunnah: Di dalam al-Kitab, Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ٠
Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. "
Maksudnya, tunaikanlah keduanya secara sempurna. Sedang menurut as-Sunnah, dinyatakan oleh Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan lainnya dengan isnad-isnad shahih, dari 'Aisyah RA, dia berkata:
Artinya: "Pernah aku bertanya: "Ya Rasul Allah, apakah kaum wanita wajib melakukan perjuangan?" "Ya", jawab Rasul, "perjuangan tanpa perang, yaitu melakukan haji dan umrah."
Hadits tentang Haji dan Umrah
1. Barangsiapa melaksanakan haji di rumah ini (Baitullah Al Haram), tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya. (HR. Bukhari)
Penjelasan: Rafats artinya mengeluarkan kata-kata yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
2. Antara umroh yang pertama dengan umroh kedua (terdapat) penghapusan dosa-dosa (yang dilakukan antara keduanya) dan haji mabrur tiada pahala kecuali surga. (HR. Bukhari)
3. Jihad yang paling afdhol ialah haji yang mabrur. (HR. Bukhari)
4. Tawaf itu adalah shalat dan bila perlu berbicara (saat melakukan tawaf) hendaklah bicara yang baik-baik. (HR. Tirmidzi)
5. Seorang hamba Aku sehatkan tubuhnya dan Aku perluas baginya mata pencahariannya dan berlalu lima tahun tidak berhaji kepada rumahKu maka dia akan kehilangan (pemberianKu). (HR. Al-Baihaqi)
6. Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menyampaikannya ke Baitillahil haram dan tidak menunaikan (ibadah) haji maka tidak mengapa baginya wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
7. Talbiah Rasulullah Saw ialah:
Labbaika Laa syarika laka labbaiik... Innal hamda wanni' mata laka wal mulka, laa syarikalaak
"Aku datang (memenuhi panggilanMu), ya Allah, aku datang. Aku datang dan tiada sekutu bagi-Mu, aku datang. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kerajaan (kekuasaan) milikMu, tiada sekutu bagiMu." (HR. Bukhari).
8. Rasulullah Saw menyambut orang yang pergi haji:
Qabbilallahu hajjaka waghafara zan baka wa akhlafa nafa kha taka...
"Semoga Allah menerima hajimu, mengampuni dosamu dan mengganti ongkosmu (biaya-biayamu)." (HR. Ad-Dainuri)
DEPOK PPQ Raudhatul Musthofa Jl. KH. Muhasan I RT.04/02 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat Contact Person : Ust. H.Amiruddin Said Hp. 0813-5070999 / 0818-848588
JAWA TENGAH
BREBES SMP / SMK Darul Falah Al Ma'shoemiya Jl. Kemukus No.5A Pruatan Bumiayu Kab. Brebes, Jawa Tengah Contact Person : H. Mustamid, Spd. I Hp. 0857-24323986 / 0812-939803
PEKALONGAN PT. Barokah Investasi KOPENA (Al Baika) dan KBIH Assalamah KOPENA Al Baika Jl. Hos Cokroaminoto No. 278 Kuripan Lor Kota Pekalongan atau di kantor-kantor cabang KOPENA terdekat. Telp : (0285) 4420525 / 0858 6959 6662
SULAWESI MAKASSAR Ponpes Darul Istiqamah
Macoppa Maros Km.25, Makassar Maros Sulawesi Selatan Contact Person : Muh. Amir Rivai Hp. 0852-59085222
MALUKU AMBON Travel Riamelia Berkah Jl. ST.Babullah No.52 Waihaong, Ambon Telp. 0911-340047 / 0811-4700805 Contact Person : Ustz. Nur Basalamah Hp. 0813-63954499
H.Rasid Mewar, Hp 0821 9788 9998
SUMATERA BARAT PAINAN Depan Kantor Pos Tarusan, Kec.Koto XI Tarusan Pesisir Selatan, Painan, Sumatera Barat Contact Person : Ust. Gunawan Hp. 0852-72146782
Segera dibuka juga untukPerwakilan Fata Wisata Di Kota Anda